Law Firm Minola Sebayang & Partners di dirikan pada tahun 2002 oleh Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. Berbekal pengalaman sebagai Praktisi hukum Dr. Minola Sebayang, SH, MH adalah seorang praktisi hukum sejak tahun 1994 di Law Office Maruli Simorangkir and Associates. Kemudian, pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2002 mendirikan Sebayang Thomas & Sihombing (STS) Law Firm, dan di tahun 2009 menulis sebuah buku berjudul “Kiat Cerdas Menjadi Pengacara Sukses” yang mengajarkan para pengacara muda cara cerdas untuk menjalani kehidupan pengacara di Indonesia.
Profesionalitas menjadi pegangan penting di dalam menjalankan profesi & kinerja, guna menghasilkan yang terbaik & berkualitas bagi kepentingan hukum Klien dengan tetap berpegang kepada konstruksi hukum yang berlaku. Law Firm Minola Sebayang & Partners memiliki sejumlah pengacara yang ahli dan profesional di bidang nya sehingga mampu untuk mendampingi klien di setiap masalah hukum yang dihadapi dan memahami pentingnya akurasi dalam memenuhi kebutuhan setiap klien dalam pelayanan hukum. Profesional etik & Moral etik yang melekat pada diri Advokat mempertegas kedudukan hukum dari Tim hukum pada Law Firm Minola Sebayang & Partners.
Organisasi yang di ikuti
Dr. Minola Sebayang, S.H, M.H selain sebagai Advokat yang bergerak dalam bidang Litigasi dan Non-Litigasi, juga aktif dalam berbagai organisasi, diantaranya:
1. Pengurus PERADI Luhut M.P. Pangaribuan
2. Pendiri dan Ketua Umum AAMSI (Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia)
3. Sekretaris Dewan Penasihat HMKI (Himpunan Masyarakat Karo Indonesia)
4. Ketua Umum GRLSM (Ginargar Raja Lambing Sebayang Mergana)
5. Ketua Umum LBH PARFI 56 (Persatuan Artis Film Indonesia 56)
6. Ketua Alumni FH UNAIR 88 (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
7. Wakil Ketua IKASMANSA Binjai (Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Binjai)
8. Ketua Alumni Angkatan 87 SMAN 1 Binjai
9. Penasihat LBH HMKI
Buku Minola Sebayang

“Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi” – Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.
Setelah sukses menerbitkan buku pertamanya, pada tahun 2024 Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. menerbitkan buku keduanya yang berjudul “Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi”. Penulisan topik tersebut berangkat dari hasil penelitian beliau untuk menyelesaikan disertasinya dalam menempuh S3 di Universitas Airlangga. Untuk itu, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. juga ingin membagikan hasil penelitiannya kepada publik melalui buku tersebut.
Buku ini didasari oleh tujuan untuk memberikan kontribusi atas permasalahan hukum yang ada, sehingga dengan adanya buku ini dapat menambah pengetahuan serta pemahaman yang komprehensif mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan Negara dan apa kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Bahwa kajian yang dilakukan adalah dari segi yuridis maupun dari segi filosofis agar mendapatkan pemahaman yang utuh bagaimana pengelolaan keuangan Negara harus dilakukan dengan prinsip- prinsip yang saling terkait mulai dari subyeknya (pejabat publik), objeknya (keuangan Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/D) dan tujuannya (meliputi seluruh kebijakan kegiatan, hubungan hukum yang berkaitan dengan keuangan Negara).


Minola Sebayang (lahir di Binjai, Sumatera Utara, Indonesia, 11 Desember 1968) adalah seorang pengacara Indonesia. Dia mendirikan Law Firm Minola Sebayang & Partners pada tahun 2002, dan selama perjalanannya lebih dari 10 tahun, Law Firm ini telah menangani banyak perkara baik litigasi maupun non litigasi. Minola Sebayang mengawali karier sebagai Asisten pada Law Office Maruli Simorangkir dari tahun 1994 sampai dengan 2000 dan setelah itu membuka Law Firm STS & Partner (Sebayang, Thomas, Sihombing) yang terdiri dari Minola Sebayang, Jeremy Thomas dan Edmund Sihombing pada November 2000 sampai Februari 2002.
Saat ini Minola Sebayang sudah membuat buku yang di beri judul “Kiat Cerdas Menjadi Pengacara Sukses”
The Team

Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.
• S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
• S2 Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
ADVOKAT / PERADI / AAMSI.

Yedija Ekin Haganta Ginting, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Katholik Atma Jaya
• Bidang Hukum : Pidana dan Perdata yang dikuasai

Nadya Rosa Damayanti Laode Ngkowe, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
• Bidang Hukum : Kepailitan, perdata, HAKI
yang dikuasai

Tiffany Setiawaty, S.H., M.H., CTL
• S2 Universitas Tarumanegara
• S1 Ilmu Hukum Universitas Surabaya
• Bidang Hukum : Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, HAKI, Pajak

Irene Angelita R., S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga
• Bidang Hukum : Perdata, Pidana, Pemerintahan, HAKI

Jesicha Mayrisa Kirana, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Putri Sekar Ramadhani, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Muhammad Thariq Alfath, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana

William Rando Bayakta, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan

Fauzan Fikmar Rofif, S.H.
• S1 Ilmu Hukum Universitas Pancasila






