Non Litigasi, seperti:
– Legal Opinion
– Legal Drafting
– Retainer Lawyer (Penasihat Hukum Tetap Berbayar).
Dalam hal membantu mempersiapkan bisnis sejak awal pendirian perusahaan, memastikan legalitas dari setiap transakasi komersial, melakukan pemeriksaan hukum (due diligence), memberi masukan kepada perorangan serta perusahaan baik hak & kewajiban legalnya, review agreement, memperbaiki dokumen – dokumen terkait dengan kontrak perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan dan melindungi klien.
Selain sebagai Retainer Lawyer, Law Firm Minola Sebayang & Partners juga memberikan Jasa Hukum antara lain, untuk:
- Pembuatan Kontrak Kerja
- Hak Milik Intelektual dan Bidang Korporasi
- Memberikan bantuan dalam memeriksa dokumen – dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodic
- Pelayanan prioritas sebagai dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate lawyer) terhadap perkara – perkara yang timbul melawan klien
- Likuidasi Perusahaan