MINOLA SEBAYANG : TIDAK HANYA SEBAGAI PELOPOR, TETAPI JUGA SEBAGAI SOSOK DI BALIK TEROBOSAN PENEGAKAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Advokat senior Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. terus menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan keadilan, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual (HAKI) – Hak Cipta. Sejumlah perkara Hak Cipta yang pernah ditanganinya menunjukkan kepeduliannya terhadap hak para pencipta karya, diantaranya sengketa antara Ari Bias dan Agnes Mo, Doaibadai vs Kerispatih Band, serta Keenan Nasution & Rudi Pekerti vs Vidi Aldiano, dan masih banyak lagi.
Komitmen Dr. Minola Sebayang dalam membela hak-hak kreator tidak hanya mencerminkan dedikasi profesional, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.





